Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, tata cara melakukan pinjaman, Pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan dan barang daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat