DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatnya peran dan
fungsi DPRD dalam pelaksanaan tugas.
kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan
legislasi, pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya
Pasal 17 menyatakan bahwa anggaran belanja
DPRD dan SekretariaL DPRD merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menter; Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2000 dicabut.
- 11 hal
|