ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SORONG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, perlu alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Pereturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis DinasSanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, menyatakan bahwa alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 56 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Dari Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
ABSTRAK:
Sesuai dengan Visi, Misi dan RPJMD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024 serta khususnya dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan kompetitif.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2019
Pemberian Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021.
34 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional pada bidang Pendidikan guna terwujudnya nilai -
nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab dan adil perlu dilakukan kegiatan
penyelenggaraan Pendidikan anti korupsi pada Satuan
Pendidikan.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020.
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Perbup No 10 Tahun 2021
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah
untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah/Dasar dan Sekolah menengah Pertam berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah menengah Kejuruan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendiknasbud No. 137 Tahun 2014; Permendiknasbud No. 22 Tahun 2016; Permendiknasbud No. 75 Tahun 2016; Permendiknasbud No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-kanak, sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Daya Tampung dan Rombongan Belajar, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan
Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dogiyai Nomor 10 Tahun 2021
PERATURAN-BELANJA BANTUAN PROGRAM-KEUANGAN BIDANG PEMDIDIKAN-SKB
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Dogiyai dengan wilayah yang sulit terjangkau dikaitkan dengan kewenangan dan sumber daya keuangan serta pelaksanaan pembanguan Pendidikandiarahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai dari sisi pelaksanaan maupun pembiayaan melalui Bantuan Pendidikan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dogiyai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati in diatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan Pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Program dan Keuangan Sektor Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tahun 2021 sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus juta rupiah). Belanja Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kebumen No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten
Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria dan tatacara penyaluran Belanja Bantuan Sosial
Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di
Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan
Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu
di Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019
tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang
Mampu di Kabupaten Kebumen yaitu ketentuan pada Pasal 3 dan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 diubah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat berdaya guna,
berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu diatur
Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di
Kabupaten Semarang;
c. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada
Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di
Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar
Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pemberian jasa tenaga pendidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal. Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud tersebut dapat dilakukan melalui skema kriptografi
Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi atau berinduk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Kepaa Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepaa Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Tata Cara Permohonan Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan, dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD Kab Bogor Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Bogor Nomor 68 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang bantuan operasional sekolah daerah yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pengelolaan, sasaran dan peruntukan, besaran bantuan operasional sekolah daerah, mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, persiapan dan pencairan serta penagmbilan dana bantuan operaisional sekolah daerah, pelapoean dan pertanggungjawaban, pengembalian kelebihan dana , pembinaan dan penagwasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2021
Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kineija dan memberikan
penghargaan atas dasar sistem prestasi keija dan system karir
Pegavvai Negeri Sipil dapat diberikan kenaikan pangkat melalui
ujian dinas dan/atau ujian penyesuaian ijazah;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang
kepegawaian, Badan Kepegavvaian Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Tulang Bawang dapat menyelenggarakan ujian dinas
dan/atau ujian penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, serta untuk mewujudkan objektifitas dan kelancaran
pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman
Penilaian Hasil Akhir Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah
Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang.
UU No 2 Tahun 1997, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, PP No 11 Tahun 2017, PerMendagri No 80 tahun 2015, Peraturan Kepala BKN No 33 Tahun 2011, Peraturan Kepala BKN No 50 Tahun 2019, Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2002, Perda Kab Tulang Bawang No 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Halaman : 12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat