Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kineija dan memberikan
penghargaan atas dasar sistem prestasi keija dan system karir
Pegavvai Negeri Sipil dapat diberikan kenaikan pangkat melalui
ujian dinas dan/atau ujian penyesuaian ijazah;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang
kepegawaian, Badan Kepegavvaian Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Tulang Bawang dapat menyelenggarakan ujian dinas
dan/atau ujian penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, serta untuk mewujudkan objektifitas dan kelancaran
pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman
Penilaian Hasil Akhir Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah
Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang.
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, PP No 11 Tahun 2017, PerMendagri No 80 tahun 2015, Peraturan Kepala BKN No 33 Tahun 2011, Peraturan Kepala BKN No 50 Tahun 2019, Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2002, Perda Kab Tulang Bawang No 72 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- Halaman : 12
|