Pada Peraturan Bupati in diatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Program dan Keuangan Bidang Pendidikan Pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai di Kabupaten Dogiyai Tahun 2021. Belanja Bantuan Program dan Keuangan Sektor Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tahun 2021 sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus juta rupiah). Belanja Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai sebagai hibah/bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dogiyai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Belanja Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat