Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Perizinan dan Nonperizinan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 73 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 63 Tahun 2013
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2013/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2013, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Luwu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Luwu
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Menimbang
Mengingat
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah KabupatenLuwu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK
PAJAK (NJOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Daersih Kabupaten Luwu.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Sekertaris Daerah adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu.
6. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten Luwu.
8. Bangunan adalsih konstruksi teknik j'ang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan dan/atau laut.
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
10. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalali
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual bell yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak pengganti.
11. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual
Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan.
12. Nilai Indikasi Rata-Rata adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat
mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
13. Zona Nilai Tanah j'ang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona
geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai
suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas
penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi
desa/kelurahan.
14. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat
dengan DBKB, ad^ah daftar yang dibuat untuk memudahkan
perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang
terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen
material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
Pasal 2
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah NJOP.
Pasal 3 I
(1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan
klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
(2) Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Dalam hal nilai jual Bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi
Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan
Bupati ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka nilai jual Bumi
tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
(4) Klasifikasi NJOP Bsingunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
(5) Dalam hal nilai jual Bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi
Klasifikasi NJOP Bangunan yang tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka
nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
BAB III
PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 4
(1) Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat
dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
(2) Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jusd suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang
letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui
harga jualnya.
(3) Nilai perolehan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakansuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu
objek pajak dengancara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan,
yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik
objek tersebut.
(4) Nilai jual pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
suatupendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak
yangberdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Pasal 5
(1) Objek Pajak yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya
ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari
hasil penilaian secara massal.
(2) Objek Pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya
dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh
petugas penilai secara individual.
Pasal 6
Tata Cara Penetapan NJOP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
(1) Bupati menetapkan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara berkala.
(2) Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Keputusan Bupati. (3) NJOP Bumi dan Bangunan yang digunal<an untukmenetapkan pajak
pada awal tahun pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah merupakan data NJOP
berdasarkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan
Perkotaan Kabupaten Luwu yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 8
(1) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat
NJOP Bumi dan DBKB.
(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT.
(3) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar
perhitungan nilai bangunan.
(4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; 60% dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota. Dana Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan digunakan untuk Pembiayaan Rutin dan/atau Pembiayaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 063 TAHUN 2016
PP No. 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PP No. 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Mengubah :
PP No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Beamasuk, Beamasuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barangmewah Dan Pajak Penghasilan Dalamrangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 63 Tahun 2020
PAJAK - SISTEM MONITORING - PELAPORAN - PEMBAYARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2020/No. 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir secara Online
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir maka perlu sistem informasi secara online untuk memonitor dengan cara merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah; bahwa dalam rangka perekaman data transaksi usaha wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir oleh \pemerintah Kab Batang dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukanpelaporan serta pembayaran pajak, maka perlu sistem informasi manajemen secara online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir secara online;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 tahun 1988; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 3 tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerapan sistem online, kewenangan, sistem online, pelaporan dan pembayaran sistem online, pengecualian pemasangan sistem online, hak dan kewajiban, sanksi administratif, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Perbup No 52 Tahun 2017
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 14 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 65 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 7 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2012; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan pengurangan atau oenghapusan sanksi administratif, tata cara penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 63 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2021 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pandemi wabah penyakit Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) telah diterbitkan Keputusan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 94 Tahun
2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021. Dalam perkembangannya dengan munculnya
pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Banyumas sejak akhir Maret 2020 sampai dengan
saat ini, mempengaruhi keefektifan pencapaian penerimaan
pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu ada perubahan
target kinerja penerima Pajak Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor
2 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
diubah sehingga Lampiran I dan Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Banyumas No. 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2021 Diubah
7 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 64 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi dan efisiensi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga
dapat meningkatkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU Darurat No.4 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
UU No. 28 Tahun 2009
PP No.58 Tahun 2005
PP No.91 Tahun 2010
PP No.55 Tahun 2016
PP No.69 Tahun 2010
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No.1 Tahun 2011
Perda Bengkulu Utara No.1 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.4 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.5 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.6 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.2 Tahun 2014
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
AZAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF SERTA MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, dan PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Penganggaran insentif pemungut pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2019/NO. 64, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak PBB-P2 diatur dengan Peraturan Bupati. NJOP di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini masih rendah serta tidak sesuai dengan kondisi riil/nilai pasar wajar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran 43 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat