Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2016

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; 60% dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota. Dana Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan digunakan untuk Pembiayaan Rutin dan/atau Pembiayaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.63
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan