BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK AIR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2016/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2016
ABSTRAK: |
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
- Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; 60% dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota. Dana Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan digunakan untuk Pembiayaan Rutin dan/atau Pembiayaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 063 TAHUN 2016
- 7 Halaman
|