Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 63 Tahun 2013

Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan: KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LUWU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan; 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daersih Kabupaten Luwu. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Sekertaris Daerah adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu. 6. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu. 7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten Luwu. 8. Bangunan adalsih konstruksi teknik j'ang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan dan/atau laut. 9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 10. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalali harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual bell yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. 11. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. 12. Nilai Indikasi Rata-Rata adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah. 13. Zona Nilai Tanah j'ang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. 14. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan DBKB, ad^ah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan. BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK Pasal 2 Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Pasal 3 I (1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. (2) Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Dalam hal nilai jual Bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. (4) Klasifikasi NJOP Bsingunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (5) Dalam hal nilai jual Bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bangunan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. BAB III PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 4 (1) Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. (2) Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pendekatan/metode penentuan nilai jusd suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. (3) Nilai perolehan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakansuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengancara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. (4) Nilai jual pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatupendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yangberdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Pasal 5 (1) Objek Pajak yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara massal. (2) Objek Pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh petugas penilai secara individual. Pasal 6 Tata Cara Penetapan NJOP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 7 (1) Bupati menetapkan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara berkala. (2) Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Bupati. (3) NJOP Bumi dan Bangunan yang digunal<an untukmenetapkan pajak pada awal tahun pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah merupakan data NJOP berdasarkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Luwu yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 8 (1) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat NJOP Bumi dan DBKB. (2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT. (3) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan. (4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 63 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.63
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan