Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN
ABSTRAK:
pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum serta untuk memberikan jaminan berusaha angkutan umum resmi dan peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, perlu dilaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap operasional pengusahaan mobil angkutan umum di provinsi lampung
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 38 tahun 2004
5. undang-undang nomor 22 tahun 2009
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 1983
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2011
11. peraturan pemrintah nomor 32 tahun 2011
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 5 tahun 2011
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012
PERDA Kab. Karo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung
jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat
dan pemerintah; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi
kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan
keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan
angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan
kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu
melalui program-program pembangunan kesehatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,
Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAYANAN KESEHATAN IBU, PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR, , BAYI DAN ANAK BALITA,, SUMBER DAYA KIBBLA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka terdapat perubahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat beralih pada Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa dengan dibentuknya lembaga yang menangani penanggulangan bencana daerah, maka terdapat pengalihan fungsi penanggulangan bencana yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten, dengan Kedudukan Dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dana cadangan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 6 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 12 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III; SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV RINCIAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V BENTUK DANA CADANGAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Ornganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang i Badan Narkotika Nasional
dan Peraturan' Badan Narkotika Nasional Nomor
PER/04/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata
Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
dimana Badar» Narkotika Nasional di Daerah
ditetapkan menjadi Instansi Vertikal, maka
pembentukan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
di atas, maka perlu adanya pencabutan atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badän Narkotika
Nasional Kabupaten Kolaka yang dibentuk dengan
Peraturan Daerah;
1. Undangi - Undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah - Daerah
Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822); |
2. Undang+undang Nomor 6 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55)
sebagaimana telah diubah dengan undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang - undang Nomor 8
Tahun 1974 tenteng pokok - pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undangi- Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun
1961 beserta i Protokol yang mengubahnya
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undangi - Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
5. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran
iNegara Republik Indonesia Nomor 3698);
6. Undang - Undang Nlomon 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaram Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4484);
7. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
tentang Pembagian Uhisan Pemerintahan antara
Pemrintah, Pemerintah Daerah propinsii dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan
Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nlaaonal, Badan
Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN
KOLAKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupetn Bangli Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. ORGANISASI;
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
6. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
7. TATA KERJA;
8. ESELON;
9. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
10. PEMBIAYAAN;
11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan Kabupaten Bangli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPB Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/141 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat