pengendalian-pengawasan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN
ABSTRAK: |
- pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum serta untuk memberikan jaminan berusaha angkutan umum resmi dan peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, perlu dilaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap operasional pengusahaan mobil angkutan umum di provinsi lampung
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 38 tahun 2004
5. undang-undang nomor 22 tahun 2009
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 1983
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2011
11. peraturan pemrintah nomor 32 tahun 2011
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 5 tahun 2011
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2011
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
|