Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2012

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini memutuskan tentang pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
16 April 2012
Tanggal Pengundangan
16 April 2012
Tanggal Berlaku
16 April 2012
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan