Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten, dengan Kedudukan Dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
05 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2012
Tanggal Berlaku
05 Januari 2012
Sumber
LD.2012/4
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan