1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 4. ORGANISASI; 5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 6. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; 7. TATA KERJA; 8. ESELON; 9. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 10. PEMBIAYAAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat