PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2006 NOMOR 01 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 779/MENKES/VII/2004 tentang Rumah Sakit
Umum Daerah Batu Aji Milik Pemerintah Kota Batam
Propinsi Riau tanggal 7 Juli 2004;
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA
BATAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kelola Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Pemerintahan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMUko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
1. Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
2. Pemerintahan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas perangkat pemerintahan Kecamatan dan Perangkat Pemerintahan Keluarahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
kabupaten luwu timur diperlukan perangkat Kecamatan
sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten
luwu timur.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169,
tambahan lembaran Negara nomor 3890) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
kabupaten luwu timur dan mamuju utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (lembaqran Negara republik indonesia tahun 2003
nomor 27, tambahan lembaran negara nomor 4270;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (lembaran Negara tahun 2004
nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah (lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, tambahan
lembaran Negara nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor4438);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom (lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara
nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
nomor 14, tambahan lembaran Negara nomor 4262 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten secara efektif dan efisien, maka dipandang
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23
Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu
Atap karena dipandang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2001 Tenfang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu
Atap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan
perlu dibentuk lembaga yang disesuaikan
dengan kondisi di daerah;
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan yang ada dipandang sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b
diatas, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan yang meliputi Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dicabut.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah
kecamatan perlu dibentuk lembaga yang disesuaikan
dengan kondisi di daerah; bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan yang ada dipandang sudah tidak sesuai
lagi, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b
diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan yang meliputi Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dicabut.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah perlu dihentuk lembaga yang disesuaikan
dengan kondisi di daerah ;
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Palisi Pamong Praja;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/NO.24, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan organisasi dan Tata Kerja Distrik guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan dibidang kependudukan perlu
dibentuk lembaga yang disesuaikan dengan
kondisi di daerah.;
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catalan
Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Bougerlijk wet book Staatblaad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa); Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Bougerlijk wet book Staablaad Tahun 1917 Nomor 130 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa yang telah diubah dengan Staatblaad tahun 1919 Nomor 81 ); Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Bougerlijk wet book Staatblaad tahun 1920 Nomor 751 tentang pencatatan sipil bagi orang Indonesia yang telah diubah dengan Staatblaad Tahun 1927 nomor 564 ); Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Bougerlijk wet book Staatblaad Tahun 1933 Nomor 75 tentang pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minihasa yang telah diubah dengan Staatblaad tahun 1936 nomor 607); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil yang meliputi Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/NO.23, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat