Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2005

Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil yang meliputi Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2005
Tanggal Berlaku
05 Januari 2005
Sumber
LD.2005/NO.24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan