PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab perlu menumbuhkembangkan perekonomian rakyat dengan adanya upaya menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang Pembangunan Kabupaten Kerinci sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pada huruf a diatas salah satu sumber Pendapatan Daerah berasal dari Perusahaan Milik Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas maka perlu membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA, meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Dasar Perusahaan; Pengurus; Direksi Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda)
Diubah dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya pedagang kaki lima
dalam segala bentuk dan jenis usahanya dengan menempati
tempat-tempat umum yang telah mempunyai fungsi sendiri,
naka perlu adanya pengaturan terhadap pedagang kaki lima ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Pengaturan Pedagang Kaki Lima dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daeah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengaturan Pedagang Kaki Lima
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pengaturan Tempat Usaha, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar atas fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan
pengusahaan pasar dalam Kabupaten Batang Hari ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Perda Nomor 7 Tahun 1986.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR, meliputi Tempat dan Pemakaian Pasar; Ketentuan Tarif; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/NO.23, TLD No.23, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara kesehatan, ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol sangat penting artinya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya penggunaannya;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1990, PP No.27 tahun 1983, Perda No.2 Tahun 1989, perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM 24 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
9 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002
bahwa minuman keras yang ·memabukkan pada hakekatnya dapat merusak jasmani, akal dan moral manusia serta bertentangan dengan nilai-nilai agama, membahayakan kehldupan, keamanan dan ketentraman masyarakat; bahwa salah satu faktor timbulnya kejahatan, kerusuhan dan tindak kekerasan dalam masyarakat disebabkan penggi.maan minuman keras yang memabukkan; Bahwa untuk memberi dasar hukum menindak
pengedar, penimbun, penjual, pengguna minuman keras, dan mengatur, mengawasi, mengendalikan, memberikan kepasfian hukum serta perlindungan kepada masyarakat untuk menanggulangi akibat negatif penggunaan minuman keras yang tidak bertanggung jawab; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nqmor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 T ahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 359/MP/KEP/10/1997;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/MENKES/SK/II/1988; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah -Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang Minuman Keras hasil di dalam negeri dan berasal dari impor dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2002/28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat