PERDAGANGAN-KESEHATAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/NO.23, TLD No.23, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memelihara kesehatan, ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol sangat penting artinya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya penggunaannya;
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1990, PP No.27 tahun 1983, Perda No.2 Tahun 1989, perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
- PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM 24 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
- 9 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
|