Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan dan efisiensi serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, perlu membentuk Cabang Dinas Kehutanan di Kabupaten/Kota
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016
Pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pembiayaan Cabang Dinas Kehutanan di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
10 hal, lampiran 1 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Depok No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 mengenai pengelolaan keuangan daerah dan investasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Banten, Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan tujuan investasi, kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ditetapkan sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan Rp 22.395.492.000 dan untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 22 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/581
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan
Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81
ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2015.
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan
Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang ditetapkan dengan Qanun; bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya No.10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika kehidupan yang ada dalam masyarakat, serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia
, serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk perlindungan bagi manusia dan makhluk hiduplainnya;bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga, dandijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;bahwa dalam penjabaran pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, maka perlu diatur pengendalian pencamaran udara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaen Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Dan Sasaran;Perlindungan Mutu Udara;Pengedalian Pencemarain Udara;Peran Serta masyarakat;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia
sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya
serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan
kodratnya tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan
dan anak, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan tujuan; Hak-hak Perempuan dan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Wonosobo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Ruang Lingkup dan Asas, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, serta Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2011
PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6. UU Nomor 20 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 8.UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 36 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 24 Tahun 2004; 18. PP Nomor 23 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 6 Tahun 2006; 27. PP Nomor 3 Tahun 2007; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 6 Tahun 2008; 32. PP Nomor 48 Tahun 2008; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. PP Nomor 69 Tahun 2010; 35. PP Nomor 71 Tahun 2010; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 42. Permenkeu Nomor 149/PMK.07/2010; 43. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 44. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 45. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 47. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 48. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 49. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 50. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2011; 51. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2011; 52. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 53. Perbup Situbondo Nomor 67 Tahun 2010; 54. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Situbondo, dengan susunan unit layanan terdiri dari :
1. Kepala ULP
2. Kelompok Kerja Pengadaan, terdiri atas :
a. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Barang
b. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi
c. Kelompok-kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
3. Sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat