Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2019

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
BD.2019/581
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 22 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan