Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan tujuan; Hak-hak Perempuan dan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat