Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2008; Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014; dan Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Lamp. : 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2016
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraal pemerintahal diperlukan aparatur yang kompeten dal prolesional melalui pendidikan dan pelatihan. untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Iingkungan Pemerintah Daerah diperlukan adanya pedoman penyelenggaraal pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2011
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 101 Tahun 2000
PP No. 57 Tahun 2013
Permendagri 2 Tahun 2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2008
Peraturan Gubemur ini sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Sipil Negara di Badan Diklat. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini agar penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur di Badan Diklat dapat terlaksana s€cara eiisien, efektif dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan peraturan Gubemur ini meliputi
penyelenllgaran Diklat yarg dilaksanakan oleh Badan Diklat. PERENCANAAN DIKLAT, PENYELENGCARAAN DIKLAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk membentuk kedisiplinan, tertib berpakaian dinas dan kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja; bahwa pengaturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan yang lengkap mengenai fungsi penggunaan pakaian dinas, jenis pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maka perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang PNS Provinsi Sulawesi Tengah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai: a. identitas Pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas perlindungan masyarakat, pakaian seragam Korpri, dan/atau pakaian dinas non PNS. Sedangkan atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. tutup kepala; b. lencana KORPRI; c. papan nama; d. nama Pemerintah Provinsi; e. lambang daerah Provinsi; f. nama satuan Perangkat Daerah; dan g. tanda pengenal pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009
18 halaman; Lampiran 31 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Kode Etik Pegawai
Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
peraturan ini mengenai kode etik pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; kode etik ; majelis kode etik ; hak dan kewajiban pelapor dan terlapor ; mekanisme penegakan kode etik ;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
ABSTRAK:
Pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik sehingga diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower meliputi: korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran terhadap Asas Pemerintahan Negara Yang Baik, pelanggaran terhadap pedoman kode etik, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 18 Tahun 2016
jadwal retensi arsip kepegawaian pemerintah Provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip nasional RI menyatakan bahwa Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara digunakan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.8 Tahun 1947; UU No.38 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 1976; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawain Negara No.08 Tahun 2012 dan No.15 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tata Upacara Persemayaman dan Pemakaman Bagi Pegawai Negeri Sipil / Anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu wujud ungkapan penghormatan dan pengabdian kepada Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI yakni dengan memberikan dukungan Penyelenggaraan Persemayaman dan Pemakaman dalam suatu Tata Upacara.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 93 Tahun 2001; Kepres No. 34/P Tahun 2015; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 6 (enam) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 1137.a/IV/2008 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tata Upacara Persemayaman dan Pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil / Anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Lamp. : 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2016
pns - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS ADMINISTRASI DASAR
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Dasar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah diperlukan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Administrasi Dasar; bahwa pendidikan dan pelatihan teknis administrasi dasar merupakan bagian dari perwujudan reformasi birokrasi di Provinsi Jateng yang mampu melayani kepentingan publik secara prima (service excellence); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Pendidikand an Pelatihan Teknis Administrasi Dasar bagi PNS di Lingkungan Pemprov Jateng;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan diklat, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik
sebagai warisan budaya dunia, sekaligus untuk
menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam
negeri, meningkatkan pemberdayaan perekonomian
masyarakat, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan
pengembangan batik khususnya di Jawa Timur, maka
perlu membudayakan penggunaan pakaian batik;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya
menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan
pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan beberapa
perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan
pakaian dinas;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menyempurnakan Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4450);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 1, Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 2, Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19).
peraturan ini mengenai pakaian dinas lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011
Nomor 59, Seri D) beserta petunjuk pelaksanaannya, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 53 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 16 Tahun 2016
TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2104; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROVINSI PAPUA No. 1 Tahun 2016; PERGUB PAPUA No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan TKPKD Provinsi Papua adalah tunjangan yang diberikan sebagai insentif kepada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua atas beban kerja yang menjadi tanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi bekerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat