peraturan ini mengenai kode etik pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; kode etik ; majelis kode etik ; hak dan kewajiban pelapor dan terlapor ; mekanisme penegakan kode etik ;ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat