Kepegawaian, Aparatur Negara
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik
sebagai warisan budaya dunia, sekaligus untuk
menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam
negeri, meningkatkan pemberdayaan perekonomian
masyarakat, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan
pengembangan batik khususnya di Jawa Timur, maka
perlu membudayakan penggunaan pakaian batik;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya
menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan
pakaian dinas dengan atribut kelengkapannya bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, perlu dilakukan beberapa
perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan
pakaian dinas;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menyempurnakan Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun
1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4450);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 1, Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 2, Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19).
- peraturan ini mengenai pakaian dinas lingkungan pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011
Nomor 59, Seri D) beserta petunjuk pelaksanaannya, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 31 halaman + lampiran 53 halaman
|