Peraturan Gubemur ini sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Sipil Negara di Badan Diklat. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini agar penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur di Badan Diklat dapat terlaksana s€cara eiisien, efektif dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan peraturan Gubemur ini meliputi penyelenllgaran Diklat yarg dilaksanakan oleh Badan Diklat. PERENCANAAN DIKLAT, PENYELENGCARAAN DIKLAT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat