Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang di tetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; SPM Pelayanan Dasar Bidang Sosial; Pelayanan Sosial Lainnya; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi dan Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2019
pedoman layanan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Bantuan Sosial yg Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi individu keluarga dan masyarakat dari kemungkinan resiko sosial sehingga perlu dilakukan perlindungan sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebgaimn telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.123 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2008; Perda Kab. Pohuwato No.12 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman layanan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tahun anggaran 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pelayanan, persyaratan penerimaan bantuan sosial, pemberi layanan dan besaran bantuan, organisasi pelaksana, mekanisme layanan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dengan semakin kompleksnya pelaksanaan kerja sama Daerah, maka diperlukan penyesuaian mengenai tata cara dan mekanisme kerja sama Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.
Materi pokok : Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain, Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Sinergi, Kerja sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Asosiasi Kerja Sama Daerah, Sistem Pengelolaan Pengetahuan Kerja Sama Daerah dan Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21 D Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan dan menyesuaikan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan mengubah Tarif Pelayanan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 21 D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2019 ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 239
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, serta melaksanakan Rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 710/5355 tanggal 1 November 2018 Hal Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan, yang teleih ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, maka sebagai pelaksana Teknisnya perlu dibentuk dengan Peraturan Bupati; a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daereih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-2 -
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perangkat Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan menteri Dalam Nageri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi:
(a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa;
(b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa;
(c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa;
(d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa;
(e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa;
(f) Pemberhentian Perangkat Desa;
(g) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, (a.) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2016/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kesehatan di Kota Metro, dimana kesehatan merupaka hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan kesejahteraan, diperlukan peraturan daerah yang dapat memberi jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
Kepastian hukum dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dikota Metro, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha yang modal pendiriannya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan di Kota Metro diatur dengan Peraturan Walikota
14 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa dalam bentuk perda.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 49 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Perbup No. 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Bab III Pembentukan UPT;
Bab IV Staf Ahli;
Bab V Kepegawaian;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain;
Bab VII Ketentuan Peralihan; dan
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat