Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Bab III Pembentukan UPT; Bab IV Staf Ahli; Bab V Kepegawaian; Bab VI Ketentuan Lain-Lain; Bab VII Ketentuan Peralihan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tondano
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan