Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020

Pendidikan Diniyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
4
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
LD No. 4/2020
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan