Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretaris; c. Bidang Kesehatan Masyarakat; d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; e. Bidang Pelayanan Kesehatan; f. Bidang Sumber Daya Kesehatan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat