Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang melaksanakan tugas luar daerah dan/atau dalam daerah, perlu diberikan biaya Perjalanan Dinas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 057 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0104 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KONTRAK SERTA PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 025 TAHUN 2016
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 24 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Pergub Prov. Riau Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Menunaikan Ibadah Keagamaan dan Wisata Dalam/Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan kepegawaian, peningkatan kualitas dan produktivitas kerja maka perlu memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; dan Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima dan Bentuk Penghargaan; Pendamping; Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur dan Tata Cara Pemberian Penghargaan; Tim Penilai; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Menunaikan Ibadah Keagamaan dan Wisata Dalam/Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Lamp. : 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas perlu diganti.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; .....
PERGUB ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Seragam KORPRI, Pakaian Seragam Perlindungan Masyarakat, dan Pakaian Dinas Lapangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2013 tentang Tanda Pengenal; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; dan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernnur tentang tanda pengenal dinas
62 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undang sehinga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, penggunaan dan pengelolanya perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besarnya Iuran KORPRI mulai dari Rp3.000,00 hingga Rp15.000,00 per bulan. Iuran tersebut dipungut oleh Bendaharawan Gaji pada masing- masing Instansi. Iuran KORPRI digunakan untuk : a. penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan PNS yang pensiun; b. biaya operasional persemayaman dan pemakaman bagi PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia; c. bantuan duka bagi keluarga PNS aktif atau pensiunan yang meninggal dunia dan PNS yang pensiun dimaksud adalah PNS yang sudah pensiun 10 tahun PNS yang pensiun lebih dari 10 tahun diberikan sumbangan duka sebesar Rp 1.000.000,- dan bantuan duka bagi PNS aktif dan pensiunan sebesar Rp 3.000.000,-; d. biaya operasional kedewanan sebesar 0,02 % dari jumlah nominal iuran yang terkumpul dalam setahun; e. sebagai modal usaha KORPRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membantu pembangunan sarana dan prasarana KORPRI; dan g. membantu pemberian bea siswa bagi putra dan putri anggota KORPRI yang berprestasi dan/atau kurang mampu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 03 tahun 2012
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.14 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.33 Tahun 2012; Permendagri No.2 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai kelembagaan organisasi JDIH, Pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH OPD dan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur dan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 14Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor28 Tahun 2012; PM Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009; Perda Nomor 4 Tahun 2014; Pergub Nomor 12 Tahun 2014; Pergub Nomor 75 Tahun 2014; Pergub Nomor91Tahun 2014
1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Jadwal Retensi Arsip; 5. Pembinaan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 21 Tahun 2016
pedoman penilaian pegawai negeri sipil berprestasi di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan dan Memotivasi Kinerja Aparatur sebagai Upaya Pembinaan yang Meliputi Aspek disiplin, serta perlu Menyelenggarakan Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.63 Tahun 2009; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2015; Pergub No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang peserta, tim penilai, persyaratan, tahapan pelaksanaan, materi, aspek dan indikator, serta kriteria penilaian, bentuk dan jumlah penghargaan, penetapan dan pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan Profesional sesuai dengan kompetensinya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilakukan melalui mutasi Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 028 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Nomor 043 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 021 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan memperkuat komitmen
bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi maka
dipandang perlu adanya peraturan mengenai Penyelenggaraan
Pakta lntegritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para
Pimpinan Satuan Kerja Prangkat Daerah serta seluruh Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam rangka menumbuhkan keterbukaan
dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang
berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), Sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
12. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta
Integritas Di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 10);
15.
16.
3
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
11);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Tujuan
Bab III
Pelaksanaan
Bab IV
Pembiayaan
Bab V
Pengawasan Pakta Integritas
Bab VI
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Parampara Praja
ABSTRAK:
Amanat pembentukan Parampara Praja tercantum dalam Pasal 92 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berfungsi untuk melaksanakan urusan wajib, pilihan dan keistimewaan, urusan wajib dan pilihan dilaksanakan oleh Staf Ahli sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur Beserta Tugas, Fungsi dan Tatakerjanya, maka untuk melaksanakan urusan keistimewaan perlu membentuk Parampara Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan keistimewaan DIY di bidang kelembagaan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi Parampara Praja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
10 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat