Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan keistimewaan DIY di bidang kelembagaan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi Parampara Praja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat