Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2023

Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, jenis dan bentuk penghargaan, kriteria penerima penghargaan, penghargaan ASN, penghargaan lainnya, tim penilai, penerimaan penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 September 2023
Tanggal Pengundangan
15 September 2023
Tanggal Berlaku
15 September 2023
Sumber
BD 2023 (42)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan