Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
menyebutkan bahwa Bupati membentuk Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik untuk memfasilitasi Unit Layanan
Pengadaan/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
(LPSE) di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang yang meliputi layanan oleh LPSE yang diberikan kepada SKPD/Instansi lainnya untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan sumber dana dari APBN/APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang dicabut.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2011
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) - Pembentukan
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2011/No. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 134 Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah perlu dibentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Tegal tentang Pembentukan Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega!lNomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi LPSE, organisasi, personil LPSE, karier, tunjangan, honorarium dan pendidikan, tata kerja, pembiayaan, standar prosedur operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPAN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi dewasa ini, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2011 perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perbup No.21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran I.B, Lampiran I.G, dan Lampiran V pada huruf romawi V.A sampai dengan V.S ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta
prinsip persaingan / kompetensi yang sehat dalam proses pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu penyempurnaan
dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
13. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
14. Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor : 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah ;
18. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Mamuju (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor
26);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
(Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
(Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2011
barang/jasa - unit layanan pengadaan - pembentukan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tujuan, dan Ruang Lingkup Tugas; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Karier dan Tunjangan Profesi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2011
SISTEM DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2011/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan
Pengadaan BarangiJasa Pemerintah Kahupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2011 secara tertib, benar
dan bertanggung jawab, menuntut adanya kemauan
dan kemampuan dari para Pengguna Anggaran,
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan
Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Pejabat Pembuat
Komitmen {PPK). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Pengeluaran Pembilntu kegiatan; bahwa untuk nenyelenggarakan pemerintahan yang
baik dan bersih serta transparan sesuai dengan prinsip
good governance and clean goverment perlu
melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa
pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan
nepotisme; bahwa untuk memperiancar pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun
Anggaran 2011 perlu pengaturan Sistem dan Prosedur
Pengddaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Pekerjaqn Umum Nomor 181/KPTS/M/2005; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupateh Wonosobo Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
perbup - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2011/No.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007 perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkanan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009
Ruang Lingkup; Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Tanda Bukti Perjanjian; Pengendalian, Pengawasan, Dan Pengaduan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 623 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 623, BD.2010/No.34 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara elektronik, maka perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara Elektronik; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara secara Elektronik di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
48 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 601 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 601, BD.2010/No.31 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011, dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011;bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 623 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat