Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang yang meliputi layanan oleh LPSE yang diberikan kepada SKPD/Instansi lainnya untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan sumber dana dari APBN/APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat