Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pembentukan LPSE Kabupaten Magelang Bab V Etika Pengadaan Bab VI Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Bab VII Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/NO.42
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Kabupaten Pemalang
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Tanggal 2 Pebruari 2010 Nomor 050/31.B/Adm.Pemb tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan