Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pembentukan LPSE Kabupaten Magelang Bab V Etika Pengadaan Bab VI Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Bab VII Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat