STANDARISASI-HONORARIUM-pemeliharaan-barang/jasa
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 601, BD.2010/No.31 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011, dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011;bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 623 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 Tahun 2009.
- Peraturan ini memuat Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
- 10 hal
|