Dalam Peraturan ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran I.B, Lampiran I.G, dan Lampiran V pada huruf romawi V.A sampai dengan V.S ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat