PENGELOLAAN MASJID BAITUL IZZAH ISLAMIC CENTER KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan
ABSTRAK:
menjamin tata kelola manajemen Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan yang merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan perlu difungsikan baik sebagai tempat ibadah maupun pusat pembinaan Umat Islam (Islamic Center);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1069
tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan lbadah Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya; Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI BADAN PENGELOLA
BAB IV TATA KERJA
BAB V TATA CARA SELEKSI UNSUR WAKIL KETUA DAN KEPALA PELAKSANA
BAB VI DEWAN PEMBINA
BAB VII KEUANGAN
BAB VIII MASA BAKTI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BAGIAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari
Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang dilakukan Dalam Bentuk Hibah Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilaksanakan dengan alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yaitu Pelaksanaan Hibah
Bangunan (Atribusi atas Biaya Pemeliharaan) kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai denga Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 032/18.07.11.01/ NPHD.BRG/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 032/18.07.11.01/BAST.BMD/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018, Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan, pemeliharaan dan penghapusan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal dan akuntabel, perlu adanya ketentuan teknis, dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 dan Pasal 130 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan tata cara penghapusan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Bilik Daerah dan Pasal 123 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penghapusan Barang Milik Daerah perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Cirebon nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penghapusan Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Bagian Kesatu, Pelaksanaan Penghapusan BMD Pada Pengelola Barang, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2020 No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2017.
1. Ketentuan umum; 2. Sewa; 3. Tata cara Sewa BMD; 4. Pengamanan dan Pemeliharaan; 5.Perubahan Bentuk; 6. Pembinaan; pengawasan dan Pengendalian; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan peralihan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan dan/atau Penyewaan barang milik daerah dituangkan dalam perjanjian Sewa. Penyewaan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Cirebon nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab, Subyek Pelaksana Kerja Sama Sewa, ObjekKerja Sama Sewa, Masa Kerja Sama Sewa, Besaran Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Denda, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
30 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN SECARA LANGSUNG PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Ponorogo Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN SECARA LANGSUNG PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang dilakukan dalam bentuk Penjualan Secara Langsung Pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah yang dilakukan dalam bentuk penjualan secara langsung sesuai Perjanjian Penjualan Barang Milik Daerah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena telah selesainya proses tuntutan ganti rugi, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Proses Tuntutan Ganti Rugi Telah Selesai.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi telah selesai, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang daerah yang sesuai, akurat serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu dilakukan inventarisasi barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pejabat, Inventarisasi BMD, Tata Cara Inventarisasi BMD, Tindak Lanjut Inventarisasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
20 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat