Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pejabat, Inventarisasi BMD, Tata Cara Inventarisasi BMD, Tindak Lanjut Inventarisasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat