Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2020

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilaksanakan dengan alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yaitu Pelaksanaan Hibah Bangunan (Atribusi atas Biaya Pemeliharaan) kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai denga Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 032/18.07.11.01/ NPHD.BRG/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 032/18.07.11.01/BAST.BMD/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018, Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan