Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2020/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan, pemeliharaan dan penghapusan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal dan akuntabel, perlu adanya ketentuan teknis, dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 dan Pasal 130 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan tata cara penghapusan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pemeliharaan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- 15 halaman
|