Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab, Subyek Pelaksana Kerja Sama Sewa, ObjekKerja Sama Sewa, Masa Kerja Sama Sewa, Besaran Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Denda, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat