Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2020

Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab, Subyek Pelaksana Kerja Sama Sewa, ObjekKerja Sama Sewa, Masa Kerja Sama Sewa, Besaran Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Denda, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Dan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BD 2020/11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan