Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, T,D.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan perizinan tertentu
sesuai dengan potensi penerimaan pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah demi
mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan
Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan penyesuaian
dan penambahan objek retribusi perizinan tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4247);
5. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ((Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5358);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah 22 Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor
11)sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012Nomor 10).
(1) Jenis golongan usaha dalam penetapan izin terdiri dari:
a. golongan I;
b. golongan II;
c. golongan III; dan
d. golongan IV.
(2) Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ekspor impor,
perdagangan interseluler, distributor, agen tunggal, pabrik besar,bengkel/service mobil, ekspedisi, usaha pengangkutan, penggergajian
kayu/sawmill, perhotelan, restoran, bioskop, jual beli bahan bangunan,
toko serba ada, penjualan bahan bakar (SPBU), leveransir dan usaha lain
yang sejenis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
eraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 11)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 6)
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan MK RI No.46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah kabupaten kerinci no 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
UUD RI TH 1945 PSL18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 69 TH 2010, KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NO 785/KEP.GUB/SETDA.HKM-3.2/2017.
Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun .
Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Perda diubah No22 th 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pemungutannya dikaitkan dengan faktor pemanfaatan ruang, keamanan, kepentingan umum, dan pelayanan pengawasan dan pengendalian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 .
Materi Pokok: Dalam rangka mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat terhadap pembangunan menara telekomunikasi, Pemerintah Daerah berupaya untuk melakukan pengendalian dari beberapa aspek yaitu tata ruang, keamanan, kepentingan umum, dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 tahun 1999; UU No. 38 tahun 2000; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU N0. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 03 Tahun 2001; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 05 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupateb Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, yaitu Menghapus Pasal 1 angka 18, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23 dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 23a; Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 6; Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9125 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Sigi No.8 Tahun 2011.
Berdasarkan hasil kajian Tim, bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan yaitu :
1. Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan terkait kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait izin usaha perikanan meliputi sub urusan perikanan budidaya yaitu menerbitkan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;dan
2. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Retribusi Izin Usaha Perikanan disesuaikan dengan kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8).
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor l47l maka pelaksana
pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2015 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomorl9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor2730) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O 15);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun2oOg tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun2Oo9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50a9) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor4593) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tenlang peraturan
Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 200O Nomor lO/Seri
D);
19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 (lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 134);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Peralgkat Daerah
Kabupaten Kediri (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O16 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
Pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Pasal 12.
Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2017
PENDAPATAN ASLI DAERAH-RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASY-SYIFA’ SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
• bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan merupakan pungutan daerah terhadap satuan harga barang atau jasa tertentu sebagai pengganti biaya produksi yang dikeluarkan untuk barang atau jasa pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keinginan bayar masyarakat untuk kepentingan pribadi atau badan;
• bahwa RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat sebagai institusi penyelenggara pelayanan kesehatan berhak memperoleh imbalan dalam bentuk tarif retribusi dari pengguna jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan;
• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif retribusi Daerah, Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan tarif retribusi daerah yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi:
a. KETENTUAN UMUM;
b. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF RETRIBUSI;
c. GOLONGAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
d. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
e. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN;
f. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
g. WILAYAH PEMUNGUTAN;
h. SAAT TARIF RETRIBUSI TERHUTANG;
i. TATA CARA PEMUNGUTAN;
j. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
k. TATA CARA PENAGIHAN;
l. SANKSI ADMINISTRATIF;
m. KEBERATAN;
n. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
o. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF TARIF RETRIBUSI;
p. KADALUWARSA PENAGIHAN;
q. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
r. PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA;
s. KEBIJAKAN KESEHATAN;
t. PENYIDIKAN;
u. KETENTUAN PIDANA;
v. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya, serta peninjauan atas tarif yang berlaku, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya. Raperda tentang Perubahan atas Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya ini telah dilakukan evaluasi sebagaimana hasil evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0118/KUM/ 2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratutan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahn atas peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut:
1. Lampiran Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PU-VII/2014 Penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. BESARNYA RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
7. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. MASA RETRIBUSI
10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Ketentuan Pasal 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin
trayek dan retribusi izin usaha perikanan sebagai bagian dari
jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Retribusi Perizinan tertentu perlu dilakukan
penyesuaian agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang
lebih tinggi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 11, diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 11, diubah
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat