Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahn atas peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut: 1. Lampiran Pasal 8 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat