Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. BESARNYA RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 7. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. MASA RETRIBUSI 10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 11. SANKSI ADMINISTRATIF 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat