Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi: a. KETENTUAN UMUM; b. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF RETRIBUSI; c. GOLONGAN TARIF TARIF RETRIBUSI; d. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; e. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN; f. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; g. WILAYAH PEMUNGUTAN; h. SAAT TARIF RETRIBUSI TERHUTANG; i. TATA CARA PEMUNGUTAN; j. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN; k. TATA CARA PENAGIHAN; l. SANKSI ADMINISTRATIF; m. KEBERATAN; n. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; o. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF TARIF RETRIBUSI; p. KADALUWARSA PENAGIHAN; q. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; r. PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA; s. KEBIJAKAN KESEHATAN; t. PENYIDIKAN; u. KETENTUAN PIDANA; v. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat