Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keindahan kebersihan dan ketertiban
di wilayah Kabupaten Demak khususnya guna menertibkan keberadaan
Pedagang Kaki Lima dipandang perlu mengatur tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Demak ; bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Und,mg-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahtin 1992; Undang-uAdang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-ur.dang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan, Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom, Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupa!en Demak Nomor 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan tempat usaha, perijinan, retribusi, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pengedaran dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pengendalian, penjualan dan pengedaran minuman beralkohol, yang berdampak pada menurunnya kualitas moral, mental dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pengendaliananya Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan umum, Pengawasan dan pengendalian,. Pengedaran minuman beralkohol,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur tingkat penggunaan jasa,. Konsumen,. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL,. WILAYAH PEMUNGUTAN,. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran., Tata Cara Penagihan,. Pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pasar di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Pasar.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun
2000.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam lingkungan pasar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pererintahan Daerah, perlu menetapkan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Jepara sebagai Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Namor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negerl dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 46 Tahun 2000 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Organisasi
Bab V Azas Dan Tujuan
Bab VI Tugas, Fungsi Dan Usaha
Bab VII Modal
Bab VIII Pengurus Dan Pegawai
Bab IX Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja Dan Anggaran
Bab XI Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
Bab XII Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIII Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi
Bab XIV Kerjasama
Bab XV Pembinaan
Bab XVI Pembubaran
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha perdagangan, pelaporan, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2004.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.15 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum, bagi perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi;
b. bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK);
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Talmn 1999; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur izin usaha untuk melakukan usaha di bidang konstruksi yang diberikan kepada orang dan atau badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu
adanya perubahan yang sesuai dengan perkembangan dan
perubahan dinamika yang terjadi di masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk
meninjau kembali dengan mengubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan pasal 1 dalam BAB I Tentang Ketentuan Umum diubah seluruhnya, Judul BAB II Tentang Pendirian diubah, Ketentuan pasal 2 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam BAB II Tentang Pendirian Dan Perubahan, Judul BAB III Tentang Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha diubah, Ketentuan pasal 4 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam BAB III Tentang Nama Dan Tempat Kedudukan, Menambah 2 (dua) bab baru yang dijadikan BAB IIIA dan BAB IIIB, sehingga BAB IIIA dan BAB IIIB, Ketentuan pasal 5 diubah dan dimasukkan dalam BAB IIIA Tentang Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Menambah 2 (dua) ketentuan baru yang dijadikan pasal 5A dan pasal 5B dimasukkan dalam BAB IIIA Tentang Tujuan, Tugas Dan Fungsi, sehingga pasal 5A dan pasal 5B, Ketentuan pasal 6 diubah dan dimasukkan dalam BAB IIIB Tentang Sifat Dan Lapangan Usaha, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 6A dan dimasukkan dalam BAB IIIB Tentang S ifat Dan Lapangan Usaha, Ketentuan pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam BAB IV Tentang
Modal diubah, Judul BAB V Tentang Penguasaan Dan Cara Mengurus diubah, Menambah 4 (empat) bagian baru yang dimasukkan dalam BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja yang dijadikan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat,Ketentuan pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Kesatu mengenai Umum pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 11 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Kedua mengenai Badan Pengawas pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 11A dan dimasukkan dalam Bagian Kedua mengenai Badan Pengawas pada Bab V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 12 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Ketiga mengenai Direksi pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 12A dan dimasukkan dalam Bagian
Ketiga mengenai Direksi pada Bab V tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 13 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Keempat mengenai Unsur P impinan Staf pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja diubah, BAB VI Tentang Badan Pengawas dihapus, BAB VII Tentang Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai dihapus, Ketentuan pasal 17 dalam BAB IX Tentang Anggaran Perusahaan diubah seluruhnya, Ketentuan pasal 20 ayat (1) dihapus sedangkan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam BAB XII Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi diubah, Ketentuan pasal 21 dalam BAB XIII Tentang Kepegawaian diubah seluruhnya, Menambah 3 (tiga) bab baru yang dijadikan BAB XIIIA, BAB XIIIB dan BAB XIIIC, sehingga BAB XIIIA, BAB XIIIB dan BAB XIIIC, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 21A dan dimasukkan dalam BAB XIIIA Tentang Pensiun, Menambah 2 ( dua ) ketentuan baru yang dijadikan pasal 21B dan pasal 21C dan dimasukkan dalam BAB XIIIB Tentang Tarif, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 21D dan dimasukkan dalam BAB XIIIC Tentang Kerjasama, Ketentuan pasal 22 dalam BAB XIV Tentang Kontrol diubah seluruhnya, Ketentuan pasal 23 dalam BAB XV Tentang Pembubaran diubah seluruhnya, Menambah bab baru yang dijadikan BAB XVA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 diubah.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD Kab Cianjur No 03 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat