Penyelenggaraan-Izin-Usaha-jasa-konstruksi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.15 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum, bagi perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi;
b. bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK);
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Talmn 1999; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
- Peraturan ini mengatur izin usaha untuk melakukan usaha di bidang konstruksi yang diberikan kepada orang dan atau badan usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
- 12 Halaman
|