Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan triwulan I 18%, triwulan II 35%, triwulan III 71% dan triwulan IV 100%.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur dan
berdasarkan hasil evaluasi instansi terkait maka perlu mengubah yang kedua kali Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit
Donor Darah Palang Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 51);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 41 Seri E);
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 44) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf n UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Retribusi
Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan
jenis Retribusi Daerah
.UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah serta sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah,bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah,bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa qanun Kab. Aceh Tengah yang mengatur pajak daerah perlu dilakukan pengaturan dengan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; PBB-P2; BPHTB; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pebatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengemabalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penghargaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
33 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sehubungan telah ditetapkan Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 14 Tahun 2002
5. UU Nomor 17 Tahun 2003
6. UU Nomor 1 Tahun 2004
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Uu Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012
Setiap wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dengan mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan yang disediakan pada kantor SAMSAT. SPPKB harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap sesuai data kendaraan bermotor, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan dilengkapi dengan KTP/SIM/Kartu Keluarga Wajib Pajak yang bersangkutan. Pembeliaan BBKB yang dilakukan oleh sektor industri, usaha pertambangan, Perkebunan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dan operasional pendukung lainnya dipungut PBBKB sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pelayanan tera/tera ulang;
b. bahwa setiap pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi atas alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dapat dipungut retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor08/M-DAG/PER/3/2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBYEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. TATA CARA TERA/TERA ULANG;
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF;
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. TATA CARA PEMUNGUTAN;
10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. TATA CARA PENAGIHAN;
13. PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN;
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
15. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
16. KETENTUAN PENYIDIKAN;
17. KETENTUAN PIDANA;
18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000
Retribusi - RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut bagian penerimaan yang mengarah pada upaya untuk membantu penyelenggaraan otonomi Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 yakni pada Pasal 10 yang menjelaskan mengenai pemungut retribusi terutang, dan pada penjelasan Pasal 8 yang menjelaskan mengenai penggunaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penempatan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Perhitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2002
13 Halaman, Penjelasan: 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat