Retribusi - RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut bagian penerimaan yang mengarah pada upaya untuk membantu penyelenggaraan otonomi Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 yakni pada Pasal 10 yang menjelaskan mengenai pemungut retribusi terutang, dan pada penjelasan Pasal 8 yang menjelaskan mengenai penggunaan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 diubah.
- 5 hal
|