Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000

Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 yakni pada Pasal 10 yang menjelaskan mengenai pemungut retribusi terutang, dan pada penjelasan Pasal 8 yang menjelaskan mengenai penggunaan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 September 2000
Tanggal Pengundangan
23 September 2000
Tanggal Berlaku
01 April 2000
Sumber
LD.2000/No.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan