Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020

Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan triwulan I 18%, triwulan II 35%, triwulan III 71% dan triwulan IV 100%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan