1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. TATA CARA TERA/TERA ULANG; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat